Struktur Piagam Audit Menurut Institute of Internal Auditors (IIA)


Piagam audit, juga dikenal sebagai Piagam Audit Internal, adalah dokumen formal yang menetapkan peran, tanggung jawab, dan otoritas audit internal dalam suatu organisasi. Institute of Internal Auditors (IIA) adalah lembaga profesional yang secara luas diakui di bidang audit internal dan telah mengembangkan standar global untuk praktik audit internal. Berikut ini merupakan struktur piagam audit menurut IIA yang memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi fungsi audit internal.

Baca juga: Struktur Audit Kinerja

1. Mandat dan Otoritas Audit Internal

Piagam audit internal menetapkan mandat dan otoritas audit internal dalam organisasi. Ini mencakup penetapan tujuan dan ruang lingkup audit internal, yang menentukan area dan proses bisnis yang akan diaudit. Mandat audit internal juga mencakup independensi dan objektivitas auditor internal serta akses mereka ke semua informasi, catatan, dan sumber daya yang diperlukan.

2. Penetapan Struktur Organisasi

Piagam audit internal menyajikan struktur organisasi yang tepat untuk fungsi audit internal. Ini mencakup penugasan peran dan tanggung jawab dalam tim audit internal, termasuk peran Kepala Audit Internal, auditor senior, dan auditor lainnya. Struktur organisasi harus memastikan adanya pembagian kerja yang jelas, koordinasi yang efektif, dan pemisahan tugas yang tepat untuk menjaga independensi dan objektivitas.

Baca juga: Menjaga Keamanan dan Kualitas: Peran Sertifikat Layak Fungsi dalam Regulasi Produk

3. Tanggung Jawab dan Kewenangan

Piagam audit internal menjelaskan tanggung jawab dan kewenangan auditor internal. Ini termasuk melaksanakan audit sesuai dengan Standar Profesional Audit Internal yang diterbitkan oleh IIA, melakukan evaluasi risiko, mengidentifikasi dan menguji pengendalian internal, dan menyampaikan laporan hasil audit kepada manajemen dan pihak yang berwenang. Tanggung jawab dan kewenangan harus sesuai dengan praktik terbaik dan kebijakan organisasi.

4. Kerjasama dengan Pihak Eksternal

Piagam audit internal juga dapat mencakup kerjasama dengan pihak eksternal, seperti auditor eksternal atau regulator. Ini dapat melibatkan koordinasi dan pertukaran informasi dengan pihak eksternal untuk memastikan bahwa audit internal dan eksternal saling mendukung dan menghindari tumpang tindih atau duplikasi upaya.

5. Pengembangan Profesional Auditor Internal

Piagam audit internal juga mengakui pentingnya pengembangan profesional auditor internal. Ini mencakup pemberian akses ke pelatihan dan pengembangan yang relevan, dukungan untuk sertifikasi profesional seperti Certified Internal Auditor (CIA), dan penerapan praktik pengembangan karir yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi auditor internal.

Baca Juga: Bagaimana Sertifikat Layak Fungsi Mempengaruhi Kepercayaan Konsumen?

6. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Piagam audit internal menetapkan proses pemantauan dan evaluasi kinerja audit internal. Ini melibatkan pengukuran kinerja, pengujian dan peningkatan efektivitas proses audit internal, dan penyediaan umpan balik konstruktif kepada tim audit internal. Pemantauan dan evaluasi kinerja harus dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa audit internal tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan tujuan organisasi.

Baca juga: Mengenal Sertifikat Layak Fungsi: Pentingnya Pemeriksaan dan Verifikasi Kelayakan

Piagam audit internal menurut IIA memberikan dasar yang kuat bagi fungsi audit internal dalam organisasi. Dengan mengikuti struktur yang ditetapkan dalam piagam tersebut, organisasi dapat memastikan bahwa audit internal dijalankan dengan independensi, integritas, dan efektivitas. Dengan demikian, audit internal dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam memperkuat pengendalian internal, meningkatkan efisiensi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan.

Baca Juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Audit Bangunan Lapangan Terbang: Keamanan dan Efisiensi Operasional

Pentingnya Audit Bangunan: Meningkatkan Keamanan dan Kualitas Bangunan

Persetujuan Bangunan Gedung dalam Pengembangan Kawasan Perdagangan: Pendekatan Terintegrasi